Meresahkan Warga, Lima Pelaku Pungli di Kawasan NIP Mojokerto Diringkus Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Soffan Soffa
Senin, 14 Juni 2021 14:51 WIB
"Di antara kasus tersebut, ada dua kasus menonjol, salah satunya praktik pungli terhadap sopir perusahaan di PT Anoman di kawasan NIP yang berjalan selama 8 tahun," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka yang diamankan, mereka minta pungutan tersebut sebesar Rp 10 ribu setiap bongkar muat. Dalam sehari, mereka mampu mengumpulkan Rp 700 ribu.
"Pada akhirnya keresahan tersebut dilaporkan ke Call Center 110 kami dan dilakukan penyelidikan," tambahnya.
Usai mengamankan pelaku, pihak kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan menelusuri siapa aktor di balik kegiatan yang meresahkan masyarakat tersebut.
"Kami lakukan pengembangan terkait apakah ada godfather dalam praktik tersebut. Barang bukti berikut tersangka kami amankan di Mapolres Mojokerto," pungkasnya. (sof/zar)