DPRD Jatim Minta Disnaker Turun Tangan dalam Sengketa Buruh dengan Manajemen PT TSP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Jatim Minta Disnaker Turun Tangan dalam Sengketa Buruh dengan Manajemen PT TSP

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Selasa, 15 Juni 2021 23:59 WIB

Suwandy Firdaus, S.E., S.H., M. Hum, Anggota Komisi E DPRD Jatim. foto: istimewa

Suwandy mengungkapkan, dari laporan sejumlah pekerja yang masuk, banyak pekerja dan buruh menjadi korban karena tindakan sepihak oleh perusahaan. Bila perusahaan terindikasi melanggar PKB, pihak pekerja atau buruh dipersilakan ambil jalur pengadilan industrial.

“Padahal sesuai ketentuan hukum, pelanggaran PKB harus segera diambil tindakan oleh pengawas ketenagakerjaan dan ini merupakan tanggungjawab Disnaker Jatim,” sambungnya.

Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Mojokerto ini mengatakan, informasi dari pekerja, PKB antara pekerja dan manajemen masih berlaku. Namun pihak perusahaan maunya memberi pesangon berdasarkan PP No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Padahal PP tersebut normatif dan PKB tersebut lebih dari normatif. Sedangkan PKB adalah kesepakatan kedua belah pihak di mana penyelesaiannya harus dilakukan kesepakatan juga. Jika tidak dijalankan kesepakatan tersebut, tentunya bisa dikata wanprestasi. Dan jika wanprestasi, maka perusahaan tersebut harus disanksi oleh pemerinta," tandas Suwandy. (mdr/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video