Pemkot Pasuruan Hentikan Pembangunan Tower, Gudang, dan Perumahan Tak Berizin
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 16 Juni 2021 20:24 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan bergerak cepat menyisir dan menghentikan secara paksa pembangunan beberapa gedung yang tidak mengantongi izin.
“Atas perintah Pak Wali (Wali Kota Saifullah Yusuf), kami langsung lakukan penyisiran. Hari ini ada beberapa gedung yang terpaksa kami hentikan pembangunannya,” kata Nur Fadholi, Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Rabu (16/6/2021).
BACA JUGA:
Gebyar Hari Anak Nasional Kota Pasuruan, Gus Ipul: Semoga Jadi Pemimpin Masa Depan
Serahkan Bansos ke Puluhan KPM, Wakil Wali Kota Pasuruan Minta Manfaatkan Sesuai Kebutuhan
Wali Kota Pasuruan Harap Bantuan RTLH Bisa Tingkatkan Kenyamanan untuk Masyarakat
Puncak HUT ke-79 RI di Kota Pasuruan, Semarak Karnaval Budaya Cakrawala Dunia
Gedung yang dihentikan pembangunannya di antaranya adalah tower operator seluler yang ada di Bugul Kidul, Perumahan Sevila di Purworejo, serta sebuah gudang yang berada di Gadingrejo.
“Mereka sudah membangun padahal belum punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” ujar Fadholi.
Sementara itu, dari penelusuran Satpol PP, untuk Perumahan Sevila ini dokumen UKL dan UPL serta Amdalalin sudah dipenuhi tapi belum ada siteplan.
Simak berita selengkapnya ...