Pemkot Pasuruan Hentikan Pembangunan Tower, Gudang, dan Perumahan Tak Berizin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkot Pasuruan Hentikan Pembangunan Tower, Gudang, dan Perumahan Tak Berizin

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 16 Juni 2021 20:24 WIB

Petugas Satpol PP Kota Pasuruan saat menghentikan paksa pembangunan sebuah gedung.

Di samping itu untuk mengeluarkan IMB, lahan juga harus dalam penguasaan pengembang. Namun saat ini pengembang belum bisa menunjukkan bukti penguasaan berupa sertifikat atau akta jual beli sehingga belum bisa dikeluarkan IMB.

Sementara untuk tower, baru proses pengurusan izin namun pembangunan juga sudah dimulai.

“Perintah Pak Wali jelas dan tegas. Ini juga untuk pembelajaran bagi pengembang dan pengusaha jangan main-main dengan izin di Kota Pasuruan,” kata Fadholi yang baru tiga hari menjabat Kepala Satpol PP Kota Pasuruan ini.

Menurut Fadholi, penindakan kali ini juga untuk meneruskan keluhan dan masukan dari masyarakat Kota Pasuruan atas banyaknya gedung tak berizin. (afa/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video