Kurir Sabu Ditangkap, Pemilik pun Tak Bisa Lari
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 18 Juni 2021 13:06 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penangkapan S, warga jalan Jeruk Surabaya, sebagai pemesan sekaligus kurir sabu, berimbas pada penangkapan AW, warga jalan Jeruk Tengah, sebagai pemilik.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari menyampaikan, penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika secara beruntut ini terjadi pada Rabu (9/6) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu
4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Viral Belanja Skincare Dapat Narkoba, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Bilang Begini
Awalnya petugas menangkap S. “Saat diamankan, dia membawa uang Rp. 700.000 hasil penjualan sabu belum sempat diserahkan kepada bandarnya,” sebut Kompol Hari, Jumat (18/6/2021).
Semula, pemuda 23 tahun ini berdalih kalau dia hanya pemesan dan tidak mau membuka diri siapa sang pemilik barang. Namun setelah dilakukan pengembangan, S akhirnya mau buka suara bahwa ia mendapat barang dari seseorang berinisial AW, warga Jalan Jeruk Gg. Tengah Surabaya.
Keesokan harinya, sekira pukul 19.30 WIB, AW ditangkap di dalam kamar sebuah rumah di Jalan Lidah Kulon, Surabaya.
Simak berita selengkapnya ...