Kurir Sabu Ditangkap, Pemilik pun Tak Bisa Lari
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 18 Juni 2021 13:06 WIB
Terhadap S ini juga dilakukan test urine dan hasilnya positif yang bersangkutan mengonsumsi sabu.
“Dalam penangkapan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang diakui miliknya,” tambah kapolsek.
Adapun barang bukti itu di antaranya, 17 klip berisi sabu berat brutto 4,48 gram berikut plastik pembungkusnya, 4 klip berisi sabu berat 5,07 gram berikut plastik pembungkusnya, dan 2 Hp.
“Agar tak mudah ditemukan dan untuk mengelabuhi petugas, semua barang tersebut ditemukan di bawah kasur tempat tidur,” tutup kapolsek.
Mereka kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ana/ns)