Antisipasi Pemerasan Oleh Oknum Wartawan, Kominfo Disarankan Identifikasi Media Tak Terverifikasi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 18 Juni 2021 14:54 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Maraknya oknum wartawan yang melakukan ancaman dan pemerasan terhadap masyarakat yang melakukan asusila mendapat tanggapan dari salah satu pakar komunikasi Universitas Jember (Unej), Muhammad Iqbal.
Terkait pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan, ia menilai perlunya langkah preventif yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan membuka seluas-luasnya kanal pengaduan kepada masyarakat.
BACA JUGA:
Momen HPN 2024, PWI Tuban Sambangi Dewan Pers
Pakai Celana Jin, Wartawan di Jember Dilarang Meliput Kunjungan Wapres
BPBD Jember Gelar Workshop untuk Jurnalis
Liputan di PKB, Sepeda Motor Wartawan di Jember Raib Digondol Maling
"Dalam UU No. 40 tahun 1999 sudah dijelaskan bahwa profesi jurnalis diatur dalam kode etik, salah satunya tidak boleh menerima imbalan apapun," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (18/06/ 2021).
Perlu diketahui, lembaga media sudah memenuhi kebutuhan awak jurnalisnya di lapangan. Karena itu, menurut Iqbal, apabila ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan, maka patut dihukum tegas.
"Ya itu kan oknumnya yang mengatasnakan wartawan atau jurnalis di media tertentu, jadi sudah seharusnya pasal yang disangkakan oleh kepolisian pasal pidana dan harus tegas," katanya.