Pandemi Picu Naiknya Angka Pernikahan Anak
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Minggu, 20 Juni 2021 20:51 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pernikahan anak di Jawa Timur meningkat sebanyak 300 persen selama tahun 2021. Kondisi itu disebabkan karena pandemi Covid-19 dan adanya dispensasi dari pemerintah soal usia pernikahan anak.
"Pernikahan anak atau pernikahan dini mayoritas se-Jawa Timur naik 300 persen dari tahun 2020 sampai sekarang 2021. Jadi kenaikannya sangat besar. Satu penyebabnya pada pertemuan Pengadilan Agama se-Jawa Timur dijelaskan salah satunya adalah faktor dispensasi usia. Dan kedua kemungkinan juga karena terjadi pandemi. Kan banyak di rumah tidak ada aktivitas sekolah jadi yang menyebabkan pernikahan anak tinggi," kata Anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari, Minggu (20/6/2021).
BACA JUGA:
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda
120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Dilantik, Pj Gubernur Adhy Ingatkan Fungsi Utama Wakil Rakyat
116 Anggota DPRD Jatim Pamit, Adhy Karyono Apresiasi Kinerja yang Hebat dan Produktif
Demo Mahasiswa di Surabaya, Polisi Dilempari Botol
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, angka pernikahan anak di masing-masing kabupaten/kota di Jatim kenaikannya hampir sama. Salah satu wilayah yang angka kenaikan pernikahan anaknya tinggi adalah di Kabupaten Magetan.
"Kalau pernikahan anak di masing masing-masing wilayah cukup tinggi, salah satunya di Magetan juga tinggi," tambah perempuan yang akrab disapa HPL itu.
Dikatakan dia, perkawinan dini akan menyebabkan berbagai masalah. Di antaranya adalah mempengaruhi tumbuh kembang dan memicu munculnya stunting atau gizi buruk. Kondisi itu disebabkan karena orang tua waktu menikah belum mapan secara ekonomi dan psikologis.
"Ketika perkawinan anak cukup tinggi, ibunya tidak cukup secara fisik dan secara mental serta secara ekonomi, anaknya juga akan tumbuh kembangnya terpengaruh. Di samping itu, masa depan bangsa akan terganggu ketika kualitas anak sangat rendah," tandasnya.
Diharapkan dengan adanya penyusunan Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya, maka ke depan, angka pernikahan anak di Jatim bisa ditekan. Nantinya, dalam raperda tersebut akan disusun adanya upaya-upaya untuk menekan pernikahan anak di Jawa Timur, karena sebagaian besar pernikahan anak terjadi di keluarga pekerja migran.