Belum Ada Izin dari Kemendagri, Bupati Hendy Resmi Perpanjang SK Plt. Pejabat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 21 Juni 2021 19:49 WIB
Lebih lanjut, Hendy menjelaskan sampai saat ini pihaknya baru menerima surat dari pemerintah provinsi terkait izin pendefinitifan pejabat. Namun, apabila tanpa izin dari Kemendagri, hal itu tetap belum bisa dilaksanakan.
"Izin yang baru keluar dari gubernur saja, jadi kita tunggu dari Kemendagri, maka kita akan perpanjanng SK pejabat sampai 3 bulan ke depan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengungkapkan terjadinya kekosongan jabatan di sejumlah Kepala OPD di Kabupaten Jember pada sepekan terakhir. Sebab, hasil konsultasi dirinya dengan Biro Hukum Pemprov, bahwa SK Plt berlaku maksimal 3 bulan, namun bisa diperpanjang 3 bulan lagi.
"Ini sesuai surat edaran BKN. Artinya logika Plt. Kepala BKPSDM Jember yang mengatakan SK Plt pertama berlaku 6 bulan, sama sekali tidak benar," tukasnya. (yud/rev)