Ijazah SMA Rp 800 Ribu, S2 Rp 2,5 Juta, Sindikat Ijazah Palsu Disikat Ditreskrimsus Polda Jatim
Editor: Tim
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 22 Juni 2021 12:57 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (22/6/2021) siang, menggelar konferensi pers tentang penjualan hasil manipulasi dan atau pemalsuan data berupa ijazah melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB), Instagram (IG) dan juga Whatshapp (WA).
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, peristiwa itu terjadi sekitar bulan Mei tahun 2021. Dari pengungkapan kasus tersebut, Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua orang tersangka.
BACA JUGA:
Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda
"Keduanya melakukan aktivitas ilegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis di Bid Humas polda Jatim, Selasa (22/6/2021) siang ini.
Sementara AKBP Zulham, Wadirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan modus yang dilakukan oleh dua pelaku dengan menawarkan jasa via medsos. Ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda-beda. Keduanya sudah melakukan aksinya sejak akhir tahun 2019.
"Untuk ijazah SD dipatok 500 ribu, SMP 700 ribu, SMA/SMK 800 ribu, ijazah S1 2 juta, ijazah S2 2,5 juta, KTP 300 ribu, KK 300 ribu, akta kelahiran 250 ribu, dan sertifikat pelatihan satpam 500 ribu," jelas AKBP Zulham, Wadirreskrimsus Polda Jatim.
Simak berita selengkapnya ...