Bank Jatim Permudah Transaksi pada 8 Layanan Publik Kota Mojokerto
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Diyah Khoirun Nisa
Selasa, 22 Juni 2021 15:15 WIB
Digital payment yang diwujudkan oleh Pemerintah Kota Mojokerto bersama Bank Jatim dituangkan dalam inovasi pembayaran retribusi dan pajak pada 8 layanan publik, di antaranya yakni retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemakaian ruangan, retribusi pelayanan tempat rekreasi & olahraga, retribusi pemberian izin mendirikan bangunan, retribusi izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum, pembayaran PBB P2, pembayaran BPHTB.
Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran pajak daerah lain seperti pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam & batuan, serta pajak reklame.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Mojokerto, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan atas sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik. Dengan hadirnya digital payment ini, pembayaran pada 8 layanan publik di Kota Mojokerto dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui e-channel Bank Jatim. Semoga di hari jadi yang ke-103 ini Kota Mojokerto semakin sukses dan maju," pungkas Direktur TI & Operasi Bank Jatim Tonny Prasetyo. (diy/zar)