Ajak Bakar Tenda di Suramadu Via Medsos, Pemuda Bangkalan Diciduk Tim Siber Polda Jatim
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 24 Juni 2021 21:05 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang pemuda yang telah melakukan dugaan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) Facebook melalui akun bernama "Umar Fauzhi Aschal".
Pemuda yang berhasil diamankan yakni Umar Fauzhi (25) warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polres Jombang Sabet Piagam Penghargaan dari Polda Jatim
Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor
Polda Jatim Ajak Media Bersinergi Jaga Kondusivitas Pilkada 2024
Kapolri Sebut Hari Juang Polri Jadi Semangat Generasi Muda Hadapi Berbagai Macam Tantangan Zaman
Kronologi kejadiannya bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Juni 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, pemilik akun Facebook atas nama Umar Fauzhi Aschal telah menulis status provokatif yang ditulis di grup Kabar Bangkalan.
Isi dari status tersebut berbunyi, "Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan".
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, bahwa tersangka diamankan karena menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat melawan upaya Pemerintah Jatim dalam melakukan penyekatan di Suramadu.
Padahal, upaya penyekatan itu dilakukan untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi baik di dunia, maupun di Jawa Timur seperti di Bangkalan, Madura.
"Atas dasar inilah, pemerintah bersama Kodam V Brawijaya dan Polda Jatim melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (24/6/2021) petang.