Dua Hacker Pembobol Data Kartu Kredit Kembali Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jatim
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 29 Juni 2021 04:22 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menangkap dua hacker pembobol data kartu kredit hasil pengembangan dari tersangka HTS, yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu.
Dua tersangka yang ditangkap kali ini adalah FSR warga Bekasi dan AZ asal Jakarta. Keduanya diketahui beraksi sejak bulan April 2021.
BACA JUGA:
Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda
Dalam aksi kejahatan yang dilakukan terhadap mayoritas korban yang kebanyakan warga Amerika ini, tersangka FSR sebagai penyedia layanan rekening bersama (rekber). Ia memfasilitasi tersangka HTS dan PS (DPO) dalam melakukan transaksi jual beli data CC (credit card/kartu kredit).
Tersangka FSR juga membuat grup Facebook Messenger “Done” sebagai sarana komunikasi antara penjual, pembeli, dan penyedia rekber. Tidak hanya itu, FSR juga berperan menampung dana melalui rekening bersama.
Adapun peran tersangka AZ adalah sebagai pengirim data email (email result) ke tersangka HTS berupa alamat dan password email yang jika diakses, email tersebut berisi data pribadi dan data perbankan (kartu kredit) milik warga negara asing.
Data-data dari tersangka AZ ini kemudian ditampung oleh tersangka HTS yang selanjutnya diteruskan ke tersangka AD untuk diolah sedemikian rupa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka HTS. Setelah dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada tersangka lainnya yaitu tersangka FSR yang memiliki peran sebagai penyedia layanan rekber. FSR sendiri ditangkap petugas di Kabupaten Bekasi.
“Pemeriksaan terhadap tersangka HTS juga mengarah kepada tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai data email (email result) yakni tersangka AZ yang dibekuk di Jakarta,” kata Gatot, Senin (28/6/2021).
Simak berita selengkapnya ...