Diganjar 2 Tahun, Sidang Pemalsu Uang Menarik Perhatian Karena Pelakunya Kades
Editor: tim
Wartawan: bambang dj
Rabu, 30 Juni 2021 09:22 WIB
NGANJUK , BANGSAONLINE.com - Ada 13 perkara Tindak Pidana Umum yang disidangkan dengan menghadirkan 23 orang terdakwa. Sidang itu berada di tiga lokasi berbeda sidang online (daring), yaitu di Pengadilan Negeri, Lapas Klas II B, dan Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Namun Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardiyan C, S.H. mengatakan, dari 13 perkara itu ada satu sidang yang menarik perhatian. Yaitu kasus Hartoyo, mantan Kades Rowomarto tersangka pemalsu uang.
BACA JUGA:
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemalsuan Uang Senilai Rp22 Miliar
Pj Bupati Bojonegoro Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades
Berdayakan Warga, Pemdes Mejayan Adakan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik
Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis
"Benar sidang pemalsu uang banyak menyita perhatian, karena pelaku mantan kades," kata Roy kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (30/06).
Sidang kasus pemalsuan uang kali ini dengan agenda mendengarkan Putusan dari Majelis Hakim Chita Cahyaningtyas S.H., Triu, S.H. dan Feri Deliansyah, S.H.. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut yakni S Deris Andriani, S.H., M.H.
Terdakwa dalam perkara tersebut yakni Hartoyo Kepala Desa Romowarto terbukti melanggar pasal 245 KUHP dan pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Yakni barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu.