Lindungi Pekerja Non-ASN, Pemkab Jember Teken MoU dengan BPJamsostek
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Kamis, 01 Juli 2021 16:59 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melaksanakan penandatanganan MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Kamis (1/7), di Pendopo Wahyawibawagraha.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya Pemkab Jember untuk memperketat pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja, baik di desa, kelurahan, dan tingkat RT/RW.
BACA JUGA:
Pj Gubernur Jatim Optimis Atlet Paralimpik Jatim Sabet Juara di Peparnas 2024
Pemprov Jatim Sabet Paritrana Award 2024 Kategori Terbaik Inovasi se-Jawa-Bali
Monev Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Santunan ke Ahli Waris
RS Medika Utama Blitar Bantu Pekerja Informal Dapatkan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
"Formal maupun nonformal semuanya akan mendapatkan BPJSTK," ungkap Bupati Jember Hendy Siswanto.
"Hal itu untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja, bukan hanya ASN saja, mereka yang pekerja Non ASN di Lingkungan Pemerintahan Jember juga memiliki hak yang sama (mendapat perlindungan)," sambung bupati yang berlatar belakang pengusaha itu.
Orang nomor satu di kota tembakau itu menjelaskan bahwa Pemkab Jember dan BPJamsostek sepakat akan merealisasikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 15.500 orang dalam tahun ini.
Simak berita selengkapnya ...