PPKM Darurat Resmi Berlaku di Situbondo, Aturan Ketat Disosialisasikan hingga ke Desa
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Mursidi
Sabtu, 03 Juli 2021 09:46 WIB
SITUBONDO, BANSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Situbondo resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menyusul melonjaknya kasus positif Covid-19 di kota santri. PPKM Darurat tersebut dimulai hari ini, Sabtu (3/7) hingga 20 Juli mendatang.
Sejumlah aturan pembatasan kegiatan pun dibuat guna mencegah warga terpapar virus Corona. Agar masyarakat Situbondo bisa mengikuti PPKM Darurat dengan baik, Pemkab Situbondo sejak kemarin gencar melaksanakan sosialisasi sampai ke tingkat Desa.
BACA JUGA:
Polres Situbondo Sita 524 Botol Miras di Pesisir Besuki
Kompak, Fraksi PKB dan PPP Pertanyakan Kinerja Pemkab Situbondo
Sukses Turunkan Kemiskinan Ekstrem pada 2023, Bupati Situbondo: Target Zero 2024
Bupati Situbondo Salurkan Insentif Kepada 193 Ketua RT di Kecamatan Jatibanteng
Aturan PPKM Darurat yang bakal diberlakukan itu yakni membatasi kegiatan keagamaan dan pusat perbelanjaan, seperti mall tidak boleh beroperasi alias ditutup. Sementara supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Kita batasi kegiatan keagamaan, dengan menutup seluruh tempat ibadah, silakan untuk sementara waktu beribadah di rumah masing-masing dulu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Syaifullah.
Simak berita selengkapnya ...