PPKM Darurat Resmi Berlaku di Situbondo, Aturan Ketat Disosialisasikan hingga ke Desa
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Mursidi
Sabtu, 03 Juli 2021 09:46 WIB
Selain itu, lanjut Syaifullah, warung makan dan sejenisnya hanya boleh melayani pesan antar, tidak diizinkan makan di tempat. Fasilitas umum, kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga dilarang sementara.
"Khusus untuk resepsi pernikahan tetap boleh dilaksanakan, namun dibatasi hanya untuk 30 orang saja, makanannya harus dibawa pulang. Jadi, tidak boleh dihidangkan di tempat," ujarnya.
Pemkab Situbondo juga mengaktifkan kembali penyekatan mobilitas warga alias one gate system, peningkatan intensitas tindakan melakukan tes Covid-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien Covid-19 (treatment) dan vaksinasi, serta pengetatan protokol pemulasaran jenazah.
"Mohon kepada seluruh kepala desa agar mensosilisasikan pelaksanaan PPKM Darurat ini di wilayahnya masing-masing. Beri pengertian yang baik kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman," harap Syaiful. (mur/ns)