PPKM Darurat, Sidoarjo Masuk Level 4, Ini Tindakan Tegas yang Bakal Dilakukan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Sabtu, 03 Juli 2021 12:41 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE. com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa - Bali mulai hari ini, Sabtu (3/6/2021) sampai dengan 20 Juli 2021 diberlakukan. PPKM Darurat bakal memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di semua level.
Pemberlakuan PPKM Darurat tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021. Guna mengecek kesiapan personel gabungan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat, Forkopimda Sidoarjo menggelar apel pasukan di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (3/6/2021).
BACA JUGA:
Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Polisi Ringkus 2 Orang Pelaku dari Video Viral Pamer Senjata Api di Gor Sidoarjo
Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo
Apel pengecekan pasukan pelaksanaan PPKM Darurat, dipimpin Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dengan didampingi Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Diikuti para peserta apel terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo.
“Peraturan yang diterapkan selama berlakunya PPKM darurat ini akan lebih ketat dari penerapan PPKM sebelumnya. Tujuannya untuk menurunkan angka pertambahan Covid-19, sehingga ada berbagai pengetatan aktivitas masyarakat yang tertuang didalamnya,” jelas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Simak berita selengkapnya ...