Pastikan PPKM Darurat Berjalan Efektif, Wali Kota Kediri Pimpin Apel Patroli Forkopimda
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 06 Juli 2021 11:19 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memimpin apel patroli Forkopimda Kota Kediri dalam rangka penerapan PPKM darurat di wilayah Kota Kediri, Senin (5/7/2021) malam. Apel yang dilaksanakan di halaman Balai Kota Kediri itu dihadiri oleh Forkopimda Kota Kediri, Sekda Kota Kediri, dan Kepala Satpol PP Kota Kediri.
Dalam arahannya, Wali Kota Kediri mengatakan bahwa patroli ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan masyarakat dalam penerapan PPKM darurat. Sehingga dapat dirumuskan strategi, agar kebijakan yang diambil bisa dilaksanakan secara optimal.
BACA JUGA:
3 Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata, Pj Wali Kota Kediri Berharap Jadi Motivasi
Sekdakot Kediri Sambut Kedatangan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya
Percepat Transformasi Digital, Sekda Kota Kediri Tekankan Pentingnya Kerjasama Kolaborasi Tenaga IT
Pj Wali Kota Kediri Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
"Saya berpesan kepada semua personel untuk melaksanakan tugas dengan tetap memperhatikan kesehatan masing-masing sesuai protokol kesehatan. Lakukan penindakan secara humanis dan profesional. Hindari tindakan arogan," ujarnya.
Abdullah Abu Bakar menegaskan, Forkopimda Kota Kediri berkomitmen memberlakukan pengetatan aktivitas dan interaksi masyarakat. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Wali Kota Kediri juga telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang PPKM darurat Covid-19 yang mengatur beberapa hal. Seperti, meniadakan pembelajaran tatap muka, WFH pada sektor esensial dan nonesensial, pembatasan jam operasional pada supermarket dan pasar, menutup sementara mal/pusat perbelanjaan lalu bioskop dan karaoke, tempat ibadah dan fasilitas umum, serta warung/resto/kafe yang hanya boleh menerima take away/bungkus. Selain itu, kegiatan seni, olahraga, sosial masyarakat, dan resepsi pernikahan juga tidak diperbolehkan.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya menyikapi perkembangan lonjakan penularan Covid-19 di Kota Kediri. PPKM darurat ini kan cukup mengejutkan juga. Kalau melihat data tempat tidur yang ada di rumah sakit ini sudah ditambahi penuh terus dan peningkatan kasusnya cukup tinggi. Keselamatan adalah hukum tertinggi. Maka saya dan Forkopimda Kota Kediri mau tidak mau melakukan PPKM darurat ini," tegasnya.