Selama PPKM Darurat, Kemenag Tuban Tutup Sementara Pendaftaran Haji
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 08 Juli 2021 14:03 WIB
(Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban Umi Kulsum)
Terdapat tiga poin utama yang menjadi landasan penetapan SE tersebut. Pertama, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Kedua, SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Jawa-Bali. Ketiga, SE Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Kementerian Agama pada Masa PPKM Darurat.
"Setelah muncul SE Dirjen PHU ini, pelayanan pendaftaran haji kami tutup sampai 20 Juli 2021, seiring dengan siskohat menu pendaftaran juga sudah ditutup," paparnya.
Tak hanya itu, selama PPKM darurat, Kemenag Tuban memberlakukan kerja dinas dari rumah dan dari kantor. Namun masyarakat masih bisa masih melayani pembatalan BIPIH jika memang mendesak dan berkonsultasi tentang haji melalui nomor +62813-3153-2130 (Konsultasi Umum, Umi Kulsum), 0822-3289-7977 (Pelimpahan Porsi, Atik), dan +62823-3042-8777 (Pembatalan Haji, Basuki). (gun/zar)