Pantau Sidang Pelanggar Prokes, Bupati Yuhronur: Menkes Sebut Lamongan Mampu Tekan Mobilitas Massa
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Jumat, 09 Juli 2021 18:45 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Kodim 0812, bersama Polres Lamongan menindak tegas pelaku pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Lamongan.
Setelah sebelumnya sidang yustisi dari pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 dilaksanakan secara virtual, hari ini (Jum'at, 9/7), sidang yustisi pelaku pelanggaran untuk kali pertama dilakukan secara langsung di GOR Lamongan.
BACA JUGA:
Gerindra Targetkan 70 Persen Kemenangan Yes-Dirham pada Pilkada Lamongan
Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Amanat Plt Bupati Lamongan di Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Lewat Metode Budi Daya Greenhouse, Produksi Melon di Lamongan Meningkat
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyatakan bahwa pelaksanaan sidang yustisi secara langsung ini termasuk salah satu upaya dalam pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Lamongan.
Menurutnya, sidang di tempat itu merupakan salah satu bagian dari pemberian edukasi dan peringatan kepada masyarakat untuk patuh memakai perlengkapan safety berkendara seperti helm dan protokol kesehatan seperti masker.
"Operasi-operasi sebelumnya yang sudah kita lakukan ini sudah menemukan sekitar 12.556 pelanggar protokol kesehatan sampai hari ini, belum sidang yang kita lakukan hari ini. Ini terus kita lakukan supaya memberikan edukasi bagi masyarakat, agar PPKM Darurat ini bisa berjalan efektif dan menimbulkan efek positif bagi penurunan jumlah terpapar maupun kematian di Lamongan," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...