Pemkot Pasuruan Sanksi Kepala Sekolah dan Pegawai RSUD yang Viral Karena Berjoget di Warung
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ardianzah
Minggu, 11 Juli 2021 14:08 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN Kota Pasuruan yang melanggar PPKM Darurat. Seperti yang sudah dilakukan kepada Kepala Sekolah SDN 3 Purworejo dan 2 orang pegawai RSUD.
Ketiganya diberikan sanksi karena berjoget di warung. Video mereka sempat viral beberapa hari yang lalu. "(sanksi diberikan, red) hari itu juga pada Selasa (6/7/2021) sore," ujar Gus Ipul, sapaan Wali Kota Pasuruan, saat jumpa pers Sabtu (10/7/2021) kemarin, di Pendopo Surga Surgi. Turut hadir Kapolres Pasuruan Kota dan Kepala Diskominfo dan Statistik Kota Pasuruan.
BACA JUGA:
Gebyar Hari Anak Nasional Kota Pasuruan, Gus Ipul: Semoga Jadi Pemimpin Masa Depan
Dorong UKM dan IKM, Gus Ipul dan Istri Resmikan Galeri Dekranasda di Alun-Alun Kota Pasuruan
Serahkan Bansos ke Puluhan KPM, Wakil Wali Kota Pasuruan Minta Manfaatkan Sesuai Kebutuhan
Wali Kota Pasuruan Harap Bantuan RTLH Bisa Tingkatkan Kenyamanan untuk Masyarakat
Dalam kesempatan ini, Gus Ipul juga menyampaikan bahwa mulai Senin (12/7/2021) besok, Satgas Covid-19 Kota Pasuruan akan memberlakukan tipiring atau sidang di tempat bagi pelanggar aturan PPKM Darurat.
"Empat hari sebelum penertiban aturan PPKM Darurat mulai berlaku, kami sudah memerintahkan lurah se-Kota Pasuruan untuk menyosialisasikan ke masyarakat dengan mengirimkan surat kepada pemilik perusahaan, cafe, restoran, dan warung. Apabila masyarakat tidak mengetahui, maka lurahnya akan kita tegur," tegas Gus Ipul.