Wakapolri Diminta Patuhi Perintah Presiden, Hentikan Kriminalisasi KPK
Jumat, 06 Maret 2015 20:36 WIB
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengatakan, seharusnya kepolisian mematuhi permintaan Presiden Joko Widodo. Menurut Denny, kriminalisasi atas dirinya dan pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi lain harus segera dihentikan. "Hormati perintah Presiden agar kriminalisasi ini dihentikan," kata dia di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 6 Maret 2015.
Karena itu, ia menolak
menghadiri pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Denny
dijadwalkan diperiksa untuk kasus dugaan penyelewengan proyek pembuatan
paspor online senilai Rp 32 miliar di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Menurut
polisi, penyelewengan itu terjadi saat Denny menjabat wakil menteri.
"Saya ingin lebih dulu menunggu respons Polri atas perintah Presiden
itu," kata dia.
Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto
juga mengharapkan hal yang sama. Ia meminta Wakapolri segera
memerintahkan penyidiknya menghentikan pengusutan kasus kriminalisasi
pendukung KPK. "Tolong Wakapolri tindaklanjuti perintah Presiden itu,"
kata Bambang.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno
mengatakan Presiden Joko Widodo telah meminta penghentian kriminalisasi
terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dan para pendukungnya, seperti
Denny dan majalah Tempo.
Atas dasar pernyataan itulah,
Bambang, Denny, dan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Yunus Husein mendatangi Sekretariat Negara dan menyerahkan
surat yang isinya meminta Presiden benar-benar tegas dengan pernyataan
itu.
BACA JUGA:
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Simak berita selengkapnya ...
sumber : tempo.co.id