Wakapolri Diminta Patuhi Perintah Presiden, Hentikan Kriminalisasi KPK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Wakapolri Diminta Patuhi Perintah Presiden, Hentikan Kriminalisasi KPK

Jumat, 06 Maret 2015 20:36 WIB

Foto: tempo.co.id

 Namun meski Presiden Jokowi minta dihentikan, tapi Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti mengatakan akan melanjutkan kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Alasannya, kasus Denny bukan berasal dari laporan masyarakat, melainkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.


"Sehingga tidak bisa dihentikan," kata Badrodin saat menghubungi Pemimpin Redaksi majalah Tempo Arif Zulkifli, Jumat, 6 Maret 2015.

Denny dilaporkan karena diduga menyelewengkan implementasi payment gateway dalam program Sistem Pelayanan Paspor Terpadu (SPPT) online yang dibuatnya saat masih menjabat sebagai wakil menteri. Denny memelopori program ini untuk menghapuskan pungutan liar dalam pengurusan paspor.

Pada implementasi payment gateway Juli-Oktober 2014, terdapat nilai selisih dari pengurusan paspor yang tak disetorkan ke negara. Ada selisih akumulasi nilai pembuatan paspor yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 32 miliar. Kelebihan pungutan tersebut justru masuk ke dua vendor dan tak langsung disetorkan ke bank penampung.

Sedangkan untuk kasus majalah Tempo serta mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Yunus Husein, Badrodin berjanji akan menghentikannya. Sebab, tak ada unsur pidana dalam laporan tersebut. Majalah Tempo dan Yunus dituduh membocorkan rahasia negara terkait dengan aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Arif tetap meminta Badrodin untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi. "Polisi harus stop kriminalisasi!" ujar Arif kepada calon Kapolri itu

Sumber: tempo.co.id

 

sumber : tempo.co.id

 Tag:   KPK

Berita Terkait

Bangsaonline Video