Nurhudi Sosialisasikan 3 Perundang-undangan Tahap III kepada Warga Jogodalu Gresik
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Minggu, 18 Juli 2021 18:31 WIB
Ia juga menjelaskan tugas masing-masing. Dimulai dari Komisi I yang membidangi pemerintahan dan hukum dengan mitra kerja di antaranya Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Inspektorat, BKD, dan OPD lain.
Komisi II, membidangi perekonomian, dan pendapatan, dengan mitra kerja BPPKAD, PDAM, DPMPTSP, dan sejumlah OPD. Komisi III membidangi pembangunan dengan mitra kerja DPUTR, DKPP, dan sejumlah OPD lain.
"Sementara Komisi IV membidangi kesra dan pendidikan dengan mitra Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bagian Kesra dan sejumlah OPD lain," terang Ketua Bapemperda ini.
Gus Nur lebih jauh menjelaskan, sosialisasi produk hukum daerah berupa perda ini bertujuan agar masyarakat tahu dan paham regulasi-regulasi yang baru diterbitkan pemerintah.
"Dengan sosialisasi ini, masyarakat yang hadir bisa menyampaikan tanggapannya terkait keberadaan ketiga perda tersebut," pungkasnya. (hud/ian)