Kejari Bangkalan Imbau Kades Terpilih Pergunakan Dana Desa Secara Cepat dan Tepat
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Subaidah
Rabu, 28 Juli 2021 16:30 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Candra Saptaji mengimbau kepala desa terpilih untuk merealisasikan dana desa secara cepat dan tepat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dana desa, khususnya di situasi pandemi Covid-19.
"Kami berharap dana desa dapat digunakan sesuai peruntukannya. Jangan disalahgunakan, apalagi di situasi pandemi Covid-19. Karena kalau ketahuan, hukumannya lebih berat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Candra Saptaji kepada BANGSAONLINE.com saat ditemui di Pendopo Agung Bangkalan, Rabu (28/7/2021).
BACA JUGA:
Seleksi Administrasi Lelang Sekda Bangkalan, Berikut Nama-Nama yang Lolos
Pj Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Modal Usaha untuk IKM dari DBHCHT 2024
Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
DPC Iwapi Bangkalan Berharap Dukungan dari Pemerintah
Bermodal pengalaman matang saat bertugas di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Candra, sapaan akrabnya, pernah menangani kasus penyalahgunaan dana desa dengan total anggaran Rp 172 miliar di 172 desa.
Sehingga sesuai petunjuk dari Kejaksaan Agung, ia mengimbau kepala desa (kades) lebih proaktif mencari informasi dan membaca peraturan yang telah berlaku untuk menghindari penyalahgunaan dana desa.
Simak berita selengkapnya ...