DPRD Setujui Perubahan RPJMD Kota Madiun
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Hendro Suhartono
Jumat, 30 Juli 2021 21:33 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat menjadi faktor yang membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Madiun tahun 2019-2024 harus diubah. Hal tersebut dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi Kota Madiun.
Demikian disampaikan Wali Kota Madiun, Maidi, saat sambutan pengesahan Raperda RPJMD Kota Madiun Tahun 2019-2024 di Gedung DPRD Kota Madiun, Kamis (30/7/2021).
BACA JUGA:
Rumah Sakit Hermina Kota Madiun Resmi Beroperasi
Pesan Pj Wali Kota Madiun saat Buka Festival Bubur Nusantara
Pelantikan Anggota DPRD Kota Madiun Periode 2024-2029, Ada 13 Orang Baru
Dipimpin Pj Wali Kota Eddy Supriyanto, Upacara HUT ke-79 RI di Kota Madiun Berjalan Khidmat
Raperda RPJMD tersebut disahkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian pandangan umum sekaligus pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun atas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 17 tahun 2019 tentang RPJMD Kota Madiun tahun 2019-2024.
"Karena RPJMN Pusat dan RPJMD Provinsi Jawa Timur berubah, maka kita juga menyesuaikan, sehingga mulai pusat hingga daerah bisa selaras," ujar Maidi.
Dalam kesempatan itu, Maidi menyampaikan kegiatan pemulihan ekonomi di Kota Madiun berjalan cukup baik. Ia berharap perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Madiun selaras dengan perubahan RPJMD 2019-2024.
Simak berita selengkapnya ...