Kartu Nikah Digital Mulai Diterapkan di Tuban, Begini Persyaratannya
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 02 Agustus 2021 18:02 WIB
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban Mashari menambahkan kelebihan kartu nikah digital tersebut, yakni tidak perlu ribet membawa buku nikah jika sedang bepergian. Sebab, data dari pasangan suami istri dapat diakses secara cepat.
"Kemudahan mengecek keabsahan pasangan suami istri, kapan nikahnya, dan di mana nikahnya. Selanjutnya, dapat menghindari pemalsuan dokumen pernikahan," kata Mashari.
Lebih lanjut, Mashari mengatakan, revitalisasi KUA kecamatan bertujuan meningkatkan layanan keagamaan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama yang dilakukan melalui beberapa strategi, yakni peningkatan kapasitas kelembagaan, penyempurnaan standar pelayanan, transformasi digital layanan, peningkatan kualitas SDM, penguatan regulasi, serta penguatan dan integritas data.
"Program digitalisasi kartu nikah saat ini sudah dapat diakses di seluruh KUA kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban," sambungnya.
Kegiatan launching ditandai dengan penyerahan kartu nikah perdana dari Kakankemenag Tuban kepada pasangan pengantin yang melaksanakan akad pernikahan pada pagi ini di KUA Tuban dan KUA Palang.
Sedangkan salah satu pengantin lama yang mengajukan permohonan kartu nikah digital adalah pasangan Muh. Althof dan Laidia Maryati dari Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
"Begitu selesai dilakukan permohonan, langsung diproses, Alhamdulillah bisa memiliki kartu nikah digital," kata Althof. (gun/zar)