Penganiayaan Anak Yatim di Gresik, Anggota Dewan Minta DKBPPPA Beri Pendampingan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 06 Agustus 2021 10:42 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dua anak yatim berinisial DRS (10) dan MFS (11), yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh M (30), anak pemilik Panti Asuhan di Desa Munggugebang Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, saat ini sudah pulang.
Mereka berdua tinggal bersama ibu dan neneknya di sebuah rumah kos kecil dan sempit di sekitar Jalan Dr. Soetomo Kelurahan Sukorame Kecamatan Gresik. Kedua korban trauma dan tak mau kembali lagi ke Panti Asuhan untuk meneruskan belajar. Selain itu, nenek dan ibunya yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga juga tak mengizinkan keduanya kembali ke panti.
BACA JUGA:
DPRD Gresik Gelar Paripurna Usulan Pimpinan Definitif, Pembentukan Fraksi, dan Rancangan Tatib
DPRD Gresik Jadwalkan Paripurna Penetapan 4 Pimpinan Definitif
Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik Dilarang Gadaikan SK untuk Pinjam Uang di Bank
PKB Tunjuk Syahrul Jadi Ketua DPRD Gresik, Tinggal SK PDIP yang Belum Turun
Wakil Ketua Komisi I Syaikhu Busiri mengaku sudah menjenguk kedua korban di rumah kosnya. Syaikhu ditemui nenek korban bernama Fatimah (60). Saat itu korban beserta ibunya sedang keluar rumah menemui keluarga yang ikut prihatin atas musibah tersebut.
Di hadapan Syaikhu, sang nenek mengaku tak kuat hati melihat kondisi kedua cucunya. Maksud hati, kedua cucunya dititipkan ke panti asuhan agar mendapatkan pendidikan yang layak, malah mendapatkan tindakan kekerasan.
Bahkan, pasca empat hari setelah dijemput dari panti asuhan pada Minggu (1/8/2021), kedua bocah berumur belasan tahun itu masih merasakan luka memar di kepala, punggung, hingga kaki.
Fatimah mengaku terus menangis melihat luka yang diderita cucunya setelah dipecuti oleh pelaku. Apalagi saat cucunya mengerang kesakitan meraskan luka di tubuhnya.
Simak berita selengkapnya ...