Ketua Pembina Yayasan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penjualan Aset, Unitomo Bergolak Lagi
Editor: Tim
Wartawan: M. Didi Rosadi
Sabtu, 07 Agustus 2021 23:38 WIB
“Mestinya diperiksa dulu keabsahan mandat mewakili alumni, misal dari Ikatan Alumni Unitomo. Jika pun mendapat mandat dari Alumni Unitomo masih belum cukup, sebab yayasan juga membina SMP, SMA, dan SMK. Tidak semua aset yayasan peruntukan universitas saja. Jadi ini jelas ada manipulasi atau kebohongan publik. Mestinya yang dipidana ya Taufik itu. Saya pribadi jadi heran. Kalau ini bukan delik aduan atau umum mengapa polda tidak mengusut jual beli aset yang dilakukan yayasan perguruan tinggi di Jl. Arif Rahman Hakim? Asetnya jadi mangkrak. Lahan tidur. Pasti merugikan negara. Dan pasti ada aliran dananya. Kok polda diam saja. Berarti tebang pilih kan?,” tuding Redi.
Redi mengklaim, sebenarnya Kampus Unitomo saat ini sudah memasuki masa-masa yang sangat nyaman. Mahasiswanya pun sudah tumbuh dan terus berkembang.
“Namun, kasus pelaporan ke polda yang kemudian menersangkakan ketua yayasan ini akan mempengaruhi iklim kehidupan kampus,” kata Redi.
Selain itu, lanjut Redi, gejolak kampus juga membuat tidak nyaman civitas akademika Unitomo. Sejumlah dosen mengaku khawatir kasus ini berkembang dan akan menjadi gejolak yang dulu pernah terjadi. (mdr)