Sri Subiati Tutup Usia, Dokter Agung: Saya Bersaksi Beliau Orang Baik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Didi Rosadi
Senin, 09 Agustus 2021 22:38 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Sri Subiati tutup usia. Politikus perempuan yang akrab disapa Bu Anti itu semasa hidupnya tidak hanya dikenal sebagai sosok yang baik, tapi juga lentur dan tidak kaku dalam memimpin Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur.
Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi Demokrat, Agung Mulyono. "Kami kehilangan sosok yang sangat baik. Saya bersaksi Bu Anti orang baik," tegas politikus Demokrat yang akrab disapa Dokter Agung itu, Senin (9/8/2021).
BACA JUGA:
Minta Dukung Prabowo, SBY: Negara Kacau Jika Banyak Matahari
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda
120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Dilantik, Pj Gubernur Adhy Ingatkan Fungsi Utama Wakil Rakyat
116 Anggota DPRD Jatim Pamit, Adhy Karyono Apresiasi Kinerja yang Hebat dan Produktif
Almarhumah Sri Subiati atau yang akrab disapa Bunda Anti merupakan Bendahara DPD Demokrat Jatim, sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim.
Menurut Dokter Agung, selama menjadi anggota legislatif tiga periode, politikus senior itu sangat mengayomi. Tak ayal, kepergian sosok Bunda Anti ini menjadi duka mendalam terutama bagi kalangan Demokrat Jatim.
"Beliau mengayomi anggotanya, orangnya suka yang simpel, tidak ruwet bikin pusing. Selamat jalan Bu Anti, akan kukenang perjunganmu untuk partai tercinta," ungkap Agung.
Politikus kelahiran Banyuwangi ini juga menyampaikan permohonan maaf mewakili Fraksi Partai Demokrat, jika selama ini almarhumah Sri Subiati pernah melakukan kesalahan.
"Mudah-mudahan amal ibadahnya diterima dan ditempatkan di sisi-Nya. Karena saya saksinya beliau orang baik," tuturnya.
Sri Subiati telah menjadi anggota DPRD Jatim sejak periode 2009 - 2014. Ia kembali terpilih pada periode 2014 - 2019 dan 2019 - 2024. Sri Subiati pun menjadi satu-satunya perempuan di Fraksi Partai Demokrat. (mdr/rev)