BPPD Sidoarjo Luncurkan Drive Thru Pembayaran Pajak Daerah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

BPPD Sidoarjo Luncurkan Drive Thru Pembayaran Pajak Daerah

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Mustain
Selasa, 10 Agustus 2021 19:18 WIB

MUDAH: Sekda Zaini mencoba Drive Thru Pembayaran Pajak Daerah di MPP Sidoarjo, Selasa (10/8/2021). (foto: MUSTAIN/BANGSAONLINE)

Mantan Kepala Bappeda itu menjelaskan, terdapat sembilan jenis pajak daerah yang dipungut dan dalam realisasinya masih perlu dioptimalkan potensinya. Oleh karena itu, hadirnya pelayanan pajak drive thru sebagai upaya BPPD dalam meningkatkan penerimaan di tengah pandemi Covid-19.

Mewakili Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Zaini menyampaikan ucapan terima kasih karena mayoritas warga Sidoarjo memiliki kesadaran tinggi sebagai wajib pajak. Sehingga pembayaran pajak rata-rata dilakukan dengan tepat waktu.

"Saya pribadi dan atas nama pemerintah daerah menyampaikan banyak terima kasih kepada warga Sidoarjo yang telah patuh dan tertib dalam membayar pajak dengan tepat waktu," tandas Zaini.

Sementara itu, Plt. Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menyatakan adanya pelayanan drive thru akan berpotensi menaikkan pendapatan pajak daerah. Ari menilai drive thru bisa memberikan pelayanan yang efektif karena mudah diakses oleh masyarakat tanpa harus turun dari kendaraan. Pelayanan drive thru akan memudahkan wajib pajak dalam membayar pajaknya dan adanya drive thru berpotensi pada peningkatan penerimaan wajib pajak.

"Semoga target penerimaan pajak tahun 2021 bisa kita capai," harap Ari yang juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo itu.

Menurut Ari Suryono, inovasi itu juga menjadi solusi menghindari kerumunan pembayaran. Baik di bank atau loket pelayanan di kantor BPPD. Sementara kebijakan PPKM mempengaruhi pembatasan layanan di perbankan.

Diketahui, Drive Thru Pembayaran Pajak Daerah di area MPP Sidoarjo ini, memberikan pelayanan pembayaran pajak daerah yang terdiri dari sembilan jenis pajak. Yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan (PPJ) dengan sumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Juga pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (sta/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video