Petugas Gabungan di Kediri Bubarkan Kerumunan di Warkop, Langgar Prokes
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 14 Agustus 2021 09:51 WIB
“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tersebut bertujuan untuk menekan jumlah penyebaran pandemi Covid-19, khususnya di wilayah hukum Polsek Ngasem," kata Iptu Hidayat, Sabtu (14/8) dini hari.
Menurut Iptu Hidayat, petugas memberikan imbauan secara humanis kepada warung yang masih buka melewati batas jam malam dan tidak mematuhi protokol kesehatan, agar segera menutup warungnya.
Dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat Level 4 ini, masyarakat diharapkan lebih koperatif supaya pandemi covid-19, segera berakhir. "PPKM darurat ini dilaksanakan untuk membatasi segala bentuk kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan dapat berpotensi terhadap penyebaran wabah Covid-19," katanya.
"Kami selalu melakukan edukasi kepada masyarakat supaya tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun agar terhindar dari penularan virus covid-19," pungkas Hidayat. (uji/ns)