Hadapi Kasus Dugaan Penganiayaan, Gus Atho' Tunjuk Syafi'i Jadi Pengacara
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 15 Agustus 2021 12:41 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh R.M. Khoirul Atho' (49), Warga Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar terhadap Muhammad Shofiyur Rohman (28), selaku Wakil Ketua Yayasan Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik di Kantor Madrasah Aliyah (MA) Al Ibrohimi pada 5 Agustus lalu, memasuki babak baru.
Gus Atho', panggilan akrab R.M. Khoirul Atho', resmi menunjuk Abdullah Syafi'i sebagai pengacara untuk mendampinginya dalam menghadapi kasus hukum yang tengah membelitnya.
BACA JUGA:
Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
Abdullah Syafi'i menjelaskan bahwa kedua belah pihak baik Gus Shofi, panggilan akrab Muhammad Shofiyur Rohman, maupun Gus Atho' telah dipertemukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, K.H. Ali Masyhuri (Gus Ali) pada Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dikatakan, dalam pertemuan itu, pelapor yakni Muhammad Tubashofiyur Rohman didampingi kakaknya Muhammad Ali Fathomy (Gus Thomy). "Sementara terlapor Gus Atho’ saya yang mendampingi," ucap Abdullah Syafi'i kepada wartawan, Sabtu (14/8/2021).
Abdullah Syafi'i mengatakan, beberapa poin penting dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Yakni menyelesaikan perkara baik di polsek maupun polres secara islah atau kekeluargaan.
"Dari hasil pertemuan tadi malam (Jumat), kedua belah pihak sepakat melakukan islah dan dalam waktu singkat pelapor akan mencabut laporan kepolisian," kata Abdullah Syafi'i.
Kemudian, lanjut Abdullah Syafi'i, Gus Ali siap mengawal penuh Yayasan Al Ibrohimi mulai perubahan hingga kepengurusan sampai terbitnya SK dari Kemenkumham.
"Gus Ali siap melakukan pengawalan penyelesaian sengketa yayasan sampai terbitnya SK Kemenkumham yang baru," pungkas Abdullah Syafii. (hud/zar)