Terkait Pertemuan di Ponpes Bumi Sholawat, Gus Shofi Tegaskan Tak Ada Kesepakatan Apapun
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Minggu, 15 Agustus 2021 16:13 WIB
Terkait laporannya ke Polsek Manyar, Gus Shofi menyebutkan, bahwa terlapor dan sejumlah saksi sudah dipanggil. "Gus Atho' Jumat sudah dipanggil masih sebagai saksi. Saksi terlapor," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Muhammad Tubashofiyu Rohman (28), Wakil Ketua Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi di Desa Manyarejo Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, melaporkan Khoirul Atho' (Gus Atho'), warga Desa Manyarsidomukti Kecamatan Manyar, ke Polsek Manyar dan Polres Gresik.
Gus Atho' dipolisikan dengan tuduhan melakukan dugaan tindak penganiyaan dan pengerusakan mobil milik korban.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 5 Agustus 2021, di Kantor Madrasah Aliyah (MA) Ushulul Hukmah atau yang lebih dikenal dengan Ponpes Al Ibrohimi sekira pukul 08.45 WIB.
Gus Shofi melaporkan Gus Atho' pada 5 Agustus pukul 10.30 WIB, dengan bukti laporan bernomor LP/B/SPKT Polsek Manyar, dan nomor LP/B/383/VIII/2021/SPKT Polres Gresik Polda Jatim
Berdasarkan bukti laporan dari Polsek Manyar, Gus Atho' dilaporkan dugaan penganiayaan. Sementara untuk laporan korban ke Polres Gresik terkait dugaan penganiayaan anak di bawah umur sesuai pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (hud/rev)