Penyebar Video Penghina Bupati Situbondo Ditahan Polisi, Satu Tersangka Masih Buron
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mursidi
Minggu, 22 Agustus 2021 17:52 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - IB, salah satu warga di Kabupaten Situbondo harus mendekam dalam sel tahanan Polres Situbondo. Lelaki 45 tahun itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo, Minggu (22/8/2021), bahwa penahanan AB 20 hari ke depan merupakan perintah jaksa, menyusul berkas yang bersangkutan sudah dianggap P21.
BACA JUGA:
Gilga Sahid Meriahkan Penutupan Festival Kopi dan Tembakau 2024 di Situbondo
Hasilkan Produk Berkualitas, Bupati Karna Dorong Daya Saing di Festival Kopi dan Tembakau 2024
Pengundian Nomor Urut Paslon, Polres Situbondo Terjunkan 200 Personel
KPU Situbondo Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024
"Tersangka IB sudah kita tahan 20 hari ke depan. Karena berkasnya sudah dinyatakan P21 dan Jaksa memerintahkan yang bersangkutan ditahan," ujarnya.
Kasus penghinaan terhadap bupati itu dilaporkan pertama kali oleh salah satu pengacara di Situbondo. Laporan penghinaan tersebut dilayangkan setelah video berdurasi 3,07 menit tersebar luas dan viral di media sosial.
"IB ini yang menyebarluaskan video penghinaan terhadap Bupati hingga viral di media sosial facebook dan jejaring WhatsApp. Sedangkan EK yang melakukan penghinaan," terang Agus Widodo