Persetujuan Orang Tua Jadi Salah Satu Syarat Siswa Ikuti PTM Pekan Depan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Indrayadi
Selasa, 31 Agustus 2021 23:34 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Salah satu syarat pelaksanaan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) terbatas adalah persetujuan masing-masing orang tua murid. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Dispendik Surabaya, Supomo.
"PTM terbatas tetap mengutamakan persetujuan dari wali murid dalam bentuk surat persetujuan," ujarnya, Selasa (31/8/2021).
BACA JUGA:
One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
Kembangkan Dasina untuk Keamanan Laut Natuna, ITS Gandeng Universitas Telkom dan STTAL
Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Berdasarkan data yang dimiliki Dispendik Surabaya, dari total 115.000 siswa SMP se-Surabaya baru sekitar 6,4 persen wali murid yang menyetujui atau mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas. Sedangkan untuk siswa SD persentasenya sebesar 9,2 persen.
"Persentase tertinggi yakni Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) seperti kejar paket A, B, dan C yaitu 50,2 persen. Lalu 0,5 persen dari Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)," tambahnya.
Simak berita selengkapnya ...