Respons Keluhan Wali Murid, Dispendik Surabaya Tutup Sementara Penjualan Seragam Baru
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Indrayadi
Jumat, 03 September 2021 20:47 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam melalui koperasi sekolah dalam memasuki tahun ajaran baru 2021/2022. Hal ini tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Supomo mengatakan, beberapa waktu lalu Wali Kota Eri mengingatkan kepala sekolah agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam. Namun di lapangan tampaknya masih ditemukan warga yang merasa dipaksa untuk membeli seragam sekolah.
BACA JUGA:
Siapkan Skema Pemanfaatan Wisma Karanggayam, Eri Berharap Bisa Angkat Performa Persebaya
Cegah Judi Online, Pemkot Surabaya Siapkan Surat Edaran dan Sosialisasi ke Sekolah
Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal, 330 Pasangan Jalani Resepsi Pesta Kebun di Balai Kota
Peringati HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolrestabes Surabaya: Momen Perkuat Kamtibmas
Terkait hal itu, menurutnya peserta didik masih bisa menggunakan seragam sebelumnya. Atau, jika siswa tersebut naik dari jenjang SD ke SMP, masih bisa menggunakan seragam dari saudaranya.
Simak berita selengkapnya ...