Setubuhi Bocah SD Hingga 5 Kali, Pria 58 Tahun Warga Kediri Diamankan Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 04 September 2021 00:02 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KM (58), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, diamankan polisi karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Kediri Kota.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henri Mudi Yuwono mengungkapkan, persetubuhan itu dilakukan di rumah nenek korban pada Maret 2021 lalu. Diketahui, korban memang sering datang ke rumah neneknya yang juga berlokasi di Kecamatan Tarokan.
BACA JUGA:
Bejat! Cabuli 5 Siswi, Pembina Pramuka SD di Sukomanunggal Ditangkap Polisi
Undangan Sambung Guyub Dianggap Pilih-pilih Wartawan, Humas Polres Kediri Kota Ngaku Lupa
Respons Pj Wali Kota Kediri soal Tewasnya 2 Anak di Kelurahan Manisrenggo
Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka Tewasnya Kakak-Beradik di Kota Kediri
Setelah mendapat perlakukan tidak senonoh dari KM, korban KS (12) menjadi takut untuk main ke rumah neneknya. Hal ini membuat ibu korban curiga.
"Melihat hal tersebut, ibu korban bertanya kepada korban dan akhirnya mengetahui kalau korban pernah disetubuhi oleh tersangka sebanyak lima kali," ujar Henri.
Simak berita selengkapnya ...