Gandeng SKA, PT KAI Daop Surabaya Gencar Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Sabtu, 04 September 2021 15:58 WIB
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 296, disebutkan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".
Luqman mengatakan, kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang ini akan terus berkesinambungan. Ia berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.
"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," tutup Luqman Arif.
Sementara itu, Wakil Ketua Sahabat Kereta Api Hariyo Tito Pambudi mengatakan, edukasi keselamatan kepada pengguna jalan ini dilakukan secara rutin dan bertahap. Melalui kegiatan ini harapannya masyarakat semakin paham dan memprioritaskan perjalanan kereta api.
"Selain memberikan edukasi kepada warga yang dekat dengan perlintasan, kami juga membagikan stiker dan masker kepada pengendara yang melintas supaya mendahulukan perjalanan kereta api," pungkasnya. (cat/zar)