Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Situbondo Ringkus 2 Tersangka dan Amankan 5 Poket Sabu
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mursidi
Senin, 06 September 2021 17:10 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo berhasil meringkus dua orang tersangka di hari ke-5 dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.
Menurut Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, kedua tersangka itu ditangkap di tempat berbeda. FR ditangkap di jalan raya Desa Kedungdowo, sedangkan FJ diringkus di rumahnya di Kecamatan Arjasa.
BACA JUGA:
KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Pengundian Nomor Urut Paslon, Polres Situbondo Terjunkan 200 Personel
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex
"Untuk tersangka yang pertama itu ditemukan barang bukti sebanyak 1 poket sabu, sementara tersangka yang kedua ditemukan barang bukti sebanyak 5 poket sabu," katanya. Senin (6/9/2021).
Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terhadap polisi, terkait dengan adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Situbondo. Mendapat informasi demikian, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Minggu (5/9/2021), satgas yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka dan Aipda Hudoyo tersebut berhasil mengamankan tersangka FR (20) di jalan raya Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa dengan barang bukti 1 poket sabu yang disimpan dalam casing Hp. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 Hp, dan 1 sepeda motor Vario.