Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 09 September 2021 16:15 WIB
Oleh sebab itu, ia mengklarifikasi bahwa tidak benar kalau DPMPTSP memiliki kewenangan memberikan surat izin reklamasi. "Sehingga kalau ada tudingan dapat memberikan izin reklamasi, tunjukkan saja buktinya," ujarnya.
Adapun terkait pemanggilan oleh Polda Jatim, Ainul Gupron menuturkan bahwa DPMPTSP hanya diminta untuk memberikan dokumen terkait PT GSM. "Karena hanya diminta menyampaikan dokumen, maka fokusnya hanya memberikan dokumen, sehingga saya mengutus sekretaris untuk menyampaikannya," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Ha'i dalam kunjungannya ke kantor DPMPTSP meminta kepada DPMPTSM agar proaktif terhadap kegiatan yang ada di bibir pantai, karena lokasinya ada di daerah Kabupaten Bangkalan.
"Seharusnya siapa pun yang ada kegiatan apa pun di wilayah Kabupaten Bangkalan, baik pihak DPMPTSP dan Satpol PP harus proaktif menanyakan apakah sudah mengantongi izin atau tidak, dan berhak melakukan itu, karena memiliki wilayah," ujar Politikus Golkar tersebut.
"Walaupun perizinannya belum ada di wilayah Pemkab Bangkalan, pemerintah harus proaktif jika kegiatan itu ada di wilayah Bangkalan," pungkasnya. (uzi/zar)