Mayoritas PCNU di Jawa Timur Mendukung Muktamar NU Tahun Ini
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 15 September 2021 23:49 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perhelatan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang semula direncanakan pada 2020, harus diundur karena pandemi Covid-19. Mundurnya muktamar diputuskan melalui Konferensi Besar (Konbes) PBNU yang dilaksanakan secara virtual pada September 2020 lalu. Dari Konbes itu, diputuskan Muktamar ke-34 NU digelar pada Oktober 2021.
Namun hingga masuk bulan September ini, belum ada tanda-tanda pelaksanaan muktamar. Sehingga PWNU Jawa Timur mengusulkan Muktamar NU dilaksanakan akhir tahun 2021. Usulan ini merupakan hasil keputusan rapat gabungan syuriah dan tanfidziyah PWNU Jawa Timur belum lama ini.
BACA JUGA:
Puluhan Kiai dan Gawagis di Kabupaten Kediri Deklarasi Dukung Dhito-Dewi
Maulid Nabi Bersama Puluhan Ribu Muslimat di Pasuruan, Khofifah Ajak Teladani Akhlaq Rasulullah
Hadiri Muslimat NU Bersholawat Bersama Habib Syech, Khofifah: Jamaah yang Konsisten Mendoakan Bangsa
Kick Off Hari Santri Nasional di Pamekasan, Khofifah Beberkan Peran NU untuk Kemerdekaan Indonesia
“Ini keputusan resmi yang akan diperjuangkan PWNU Jatim pada Munas Alim Ulama dan Konbes NU 25 September mendatang,” kata KH Anwar Iskandar, Wakil Rais PWNU Jawa Timur melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
Menyikapi itu, mayoritas PCNU di Jawa Timur mendukung dengan tegas sikap PWNU Jawa Timur. “Muktamar fardu ain harus dilaksanakan tahun ini,” kata KH Ali Makki Zaini, Ketua PCNU Banyuwangi saat dikonfirmasi.
Gus Makki - sapaan akrabnya meminta agar penundaan muktamar tidak mengorbankan organisasi. “Soal mekanisme pelaksanaannya terserah, bisa hybrid, zonasi per wilayah atau seperti Muktamar Jombang tidak satu lokasi,” lanjutnya.
Sedangkan KH Taufik Hasyim, Ketua PCNU Pamekasan mengatakan, penundaan muktamar bisa mengakibatkan amburadulnya administrasi. Sebab, banyak PCNU hingga sekarang belum di-SK oleh PBNU, sehingga itu berdampak pada administrasi lain. Misalnya, seperti LP Maarif tidak bisa mengeluarkan SK kepala sekolah karena PCNU-nya belum ada SK PBNU.