8 ASN di Jember Daftar Jadi Calon Kepala Desa, Bupati Hendy: Tahun Kemarin, Harus Mengundurkan Diri
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Kamis, 16 September 2021 19:23 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jember mencatat ada delapan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Serentak di Kabupaten Jember tahun 2021.
Delapan ASN tersebut, empat di antaranya adalah ASN dari pemerintahan kecamatan, dua orang dinas kesehatan, dan dua orang lainya dari lingkungan dinas pendidikan.
BACA JUGA:
Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Bupati Jember Ajak Warga tak Golput
Menurut Dwisunu, Kasi Aparatur Peningkatan Kinerja Aparatur BKD Jember, delapan ASN tersebut sudah mendapatkan izin secara tertulis dari Bupati Jember Hendy Siswanto. “Semuanya sudah mendapat izin dari bupati, berdasarkan usulan kepala dinas masing-masing,” jelas Dwisunu di ruang kerjanya, Kamis (16/9).
“Kemudian atas usulan dari kepala OPD disampaikan kepada bupati, dan delapan ASN itu semua sudah mengantongi izin dari bupati untuk mencalonkan kepala desa di daerahnya masing-masing,” imbuhnya.