Demokrat Nilai Bukti yang Diberikan Moeldoko di PTUN Tidak Nyambung
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 16 September 2021 23:44 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Persidangan Gugatan Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang telah masuk dalam tahapan pembuktian dokumen.
Dalam KLB tersebut, Moeldoko (sebagai Penggugat) dipilih sebagai Ketua Umum. Sementara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sejak awal menegaskan bahwa kegiatan KLB tersebut adalah upaya begal politik yang ilegal dan inkonstitusional.
BACA JUGA:
Lantik 23 Pejabat Fungsional, Kanwil Kemenkumham Jatim Tekankan Profesionalisme ASN
Minta Dukung Prabowo, SBY: Negara Kacau Jika Banyak Matahari
Buntut Berhentikan Pengurus LPMK, Lurah Gulomantung Gresik Bakal Diproses ke PTUN oleh YLBH
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda
Paska persidangan di Pengadilan TUN Jakarta Kamis (16/9 2021), sebagai Tergugat II Intervensi, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners) menyatakan bahwa setiap upaya menggugat Keputusan Negara harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui negara. Menurutnya, dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut.
“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah kongres adalah surat keterangan dari mahkamah partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh mahkamah partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).