Pemkab Pasuruan Batal Hijaukan Komplek Perkantoran Raci
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Supardi
Sabtu, 18 September 2021 10:48 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana Pemkab Pasuruan untuk melakukan penghijauan di kawasan kompleks perkantoran Raci dipastikan tidak akan terlaksana pada tahun 2021. Pasalnya, pemerintah pusat melarang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk proyek atau kegiatan fisik.
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan Heru Ferianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya larangan itu. Penghijuan kawasan kompleks perkantoran Raci sejatinya sudah direncanakan sejak 2020 lalu. Program itu ada di bawah DLH dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar dari DBHCHT.
BACA JUGA:
Pesan Andriyanto saat Tak Lagi Jabat Pj Bupati Pasuruan
Pemkab Pasuruan Kibarkan Bendera Merah Putih Tak Layak saat HUT ke-79 RI, Kok Bisa?
Rangkaian Upacara 17 Agustus di Pasuruan Lebih Meriah Dibanding Tahun Sebelumnya
Sekda Kabupaten Pasuruan Diusulkan Sebagai Calon Pj. Bupati
"Kebijakan dari pemerintah pusat, anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak boleh untuk kegiatan fisik. Mau tidak mau DLH harus mengajukan lagi di tahun anggaran 2022 nanti," ujar Heru Ferianto pada BANGSAONLINE.com.
Agar kawasan kompleks perkantoran tidak terlihat gersang, DLH akan mengoptimalkan penyiraman serta perawatan tanaman di sana berkoordinasi dengan OPD terkait. "Pasalnya, anggaran yang dibutuhkan untuk perawatan taman dan pepohonan tidak kecil. Kalau semua dibebankan DLH pasti anggaran yang tersedia tidak akan mencukupi," katanya.
"Beberapa taman di wilayah Pasuruan juga menjadi tanggung jawab DLH. Untuk kawasan kompleks perkantoran Raci akan dikordinasikan dengan masing masing OPD," pungkas dia. (bib/par/ns)