Wow, Kini Buat KTP, KK, dan Akta Kelahiran di Pamekasan Cukup Lewat WA, Bisa Cetak Sendiri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ferdiana Lestari
Jumat, 24 September 2021 18:37 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan kembali membuat terobosan untuk meningkatkan pelayanan bagi pemohon administrasi kependudukan (adminduk). Tak tanggung-tanggung, ada 7 program yang di-launching untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus adminduk di Dispendukcapil Kabupaten Pamekasan, Jumat (2409/2021).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan, Achmad Faisol, mengungkapkan 7 program baru tersebut terdiri dari, yang pertama, Cobik Pasar (Cetak Dokumen Dhibik Pas Rantah). Merupakan program cetak KK, KTP, Kutipan Akta, dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara mandiri melalui Anjungan Dukcapil Mandiri.
BACA JUGA:
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pj Bupati Pamekasan Berikan Hadiah untuk Veteran
Kompensasi dan Ganti Rugi Tak Jelas, Nelayan Pamekasan Khawatirkan Survei Migas PT Anugerah
Malam Resepsi HUT ke-79 RI di Pamekasan Bertabur Pemberian Hadiah Lomba
Pj Bupati Pamekasan Gelorakan Indonesia Maju di HUT ke-79 RI
Kedua, Program Arek Lancor (Arekkam Langsung Cetak Tak Usa Ka Kantor), merupakan layanan pengurusan adminduk yang diperuntukkan khusus bagi lansia (lanjut usia), penduduk rentan, orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), dan orang sakit. Program ini hampir sama dengan Cobik Pasar.
Ketiga, Program Super Settar (Sistem Pelayanan Akta Siap Antar), merupakan sistem pelayanan pelaporan kelahiran melalui aplikasi WhatsApp (WA), di mana masyarakat cukup mendaftarkan peristiwa kelahiran melalui nomor 087767700001. Selanjutnya, masyarakat bisa mencetak dokumennya sendiri di rumah tanpa perlu datang ke kantor dispendukcapil.
Keempat, Program Pelita (Pelayanan Kartu Identitas Anak), sebuah program untuk mendorong peningkatan pendataan, pemenuhan, dan perlindungan hak konstitusional anak berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA).
"Diharapkan anak usia 5 sampai 16 tahun akan memiliki kartu identitas anak (KIA) melalui program Pelita. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung dan mendaftarkan putra atau putrinya untuk dibuatkan KIA," ungkap Faisol.
Simak berita selengkapnya ...