Pemkab Bangkalan dapat DBHCHT Rp15,7 Miliar
Editor: Rohman
Wartawan: Subaidah
Selasa, 28 September 2021 20:43 WIB
"Peruntukannya ada 3, yakni, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, untuk kesehatan 25 persen, dan 25 lainnya untuk penegakan hukum dan pengumpulan informasi," urai Yanuar.
Adapun peruntukan pengumpulan informasi, Yanuar menjelaskan, dalam rangka memberantas rokok polos atau tanpa cukai. Ia menyebut, peredaran rokok ilegal di Madura masih cukup tinggi. Sehingga, perlu waktu untuk memberantasnya.
"Sebenarnya sosialisasi kami sangat tepat sasaran, ke LSM, dan kampus, namun butuh waktu. Maka dari ini kita perlu bersinergi dengan Pemkab Bangkalan agar Bangkalan bisa terbebas dari peredaran rokok ilegal," kata Yanuar. (ida/uzi/mar)