Datangi Kantor BPN Jember, Aliansi Masyarakat Ambulu Tolak Penerbitan SHM GNI Ambulu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Kamis, 30 September 2021 20:44 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Aliansi Masyarakat Peduli Desa Ambulu mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Kamis (30/9). Kedatangan mereka untuk menanyakan status kepemilikan baru Gedung Nasional Indonesia (GNI) yang berada di Simpang Empat Dusun Krajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Jember.
“Kedatangan kami ke BPN adalah untuk menindaklanjuti surat aduan yang pertama tertanggal 13 September karena hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari pihak BPN terkait dengan terbitnya sertifikat hak milik nomor 4482 Tahun 2019, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember atas nama Haliem Hoentoro yang mengklaim kepemilikan Gedung Nasional Indonesia (GNI) Ambulu. Hal ini yang akan kami persoalkan, karena pada kenyataanya gedung GNI berdiri di atas tanah gendom. Hingga saat ini statusnya masih milik Yayasan Tri Tunggal GNI Ambulu,” kata Imam, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa Ambulu.
BACA JUGA:
Sengketa Kepemilikan Lahan Bermasalah, Begini Kata Owner Rumah Makan Bebek Sinjay
Sengketa Lahan Pantai Semilir Tuban Tidak Ada Titik Temu, Keluarga Rosyidah Dilaporkan ke Polisi
Kasus Sengketa Lahan di Desa Randugong Pasuruan, Dua Belah Pihak Sepakat Ukur Ulang
Menteri ATR/BPN Tawarkan Solusi soal Sengketa Lahan di Jawa Timur
Menurut Imam, bukti bahwa gedung GNI berdiri di atas tanah gendom yang dikelola oleh Yayasan Tri Tunggal GNI Ambulu adalah akta notaris nomor 13/Tahun 1969 tertanggal 20 mei 1969. Karena itu, pihaknya menolak terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 4882 Tahun 2019 atas nama Haliem Hoentoro.
Dalam kesempatan itu, Imam juga menunjukkan beberapa dokumen surat tanah GNI Ambulu.
Simak berita selengkapnya ...