Datangi Kantor BPN Jember, Aliansi Masyarakat Ambulu Tolak Penerbitan SHM GNI Ambulu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Kamis, 30 September 2021 20:44 WIB
“Kenapa saya menolak pembongkaran gedung GNI ini, karena beberapa hari yang lalu ada pekerja yang jatuh dan meninggal, dan satu orang temannya luka berat saat melakukan pembongkaran gedung GNI,” jelasnya.
“Sedangkan gedung ini milik Yayasan Tri Tunggal GNI yang tertuang di Surat Gendom Nomor 4901. Makanya kami memprotes dengan mendatangi kantor BPN untuk mengklarifikasi hak kepemilikan tanah Gedung GNI Ambulu, dan saya ingin tahu riwayat tanah dan dasar munculnya sertifikat tersebut, karena sesuai data yang kami miliki, itu adalah tanah milik yayasan,” tegasnya.
“Apalagi sekarang muncul adanya sertifikat kepemilikan gedung GNI atas nama Halien Hoentoro asal Sulawesi yang terbit tahun 2019. Kami sangat menolak munculnya sertifikat tersebut,” pungkasnya. (yud/eko/rev)